Tahukah Kamu Siapa Ilmuwan Muslim Penemu Hukum Pembiasan Cahaya?

#21RabiulAwal1444H #MariKetahui

Sejarah kejayaan Islam pada abad pertengahan telah melahirkan banyak ilmuwan Muslim, berbagai bidang ilmu telah memberikan kontribusi besar bagi dunia. Jika di bidang Ilmu Fisika kita mengenal Ibmu Al Haitam sebagai Bapak Optik Modern, maka kali ini kita akan menjelajah tentang sosok ilmuwan Muslim penemu hukum pembiasan cahaya. Pernahkah kamu mempelajari hukum refraksi (pembiasan) dalam ilmu Fisika?

Jika dunia Fisika modern mengklaim bahwa hukum pembiasan ditemukan oleh fisikawan asal Belanda bernama Willebrord Snell (1591 – 1626) pada 1621. Padahal, enam abad sebelum Snell menemukan hukum pembiasan cahaya, ilmuwan Muslim bernama satu ini telah mencetuskannya. Siapakah dia?
 
Dia adalah Ibnu Sahl atau Ibnu Sahal. Nama lengkapnya adalah Abu Saʿd al-ʿAla Ibn Sahl, ia adalah seorang ilmuwan Islam yang mengabdikan dirinya di istana Khalifah Abbasiyah, Baghdad. Ia merupakan seorang fisikawan muslim asal Arab yang terkenal dengan keahilannya tentang optik.

Ia dilahirkan pada 940 M dan meninggal di tahun 1000 M. Ia juga dikenal sebagai ilmuwan yang menguasai tiga ilmu penting sekaligus, yakni Optik, Matematika dan Fisika.

Ibnu Sahal adalah cendekiawan Muslim pertama yang diketahui telah mempelajari catatan Ptolemaios berjudul Optik, dan sebagai sumber penting untuk Kitab Optik yang ditulis oleh Ibnu Al-Haitsam (Alhazen), yang ditulis sekitar tiga puluh tahun kemudian Ibnu Sahl berurusan dengan sifat optik cermin dan lensa tidak datar dan dia disebut sebagai penemu hukum pembiasan (hukum Snellius).

Ibnu Sahal menggunakan hukum ini untuk mendapatkan bentuk lensa yang memfokuskan cahaya tanpa penyimpangan geometris, yang dikenal sebagai lensa anaklastik. Di bagian risalah yang tersisa, Ibnu Sahal membahas cermin parabola, cermin elips, lensa bikonveks dan teknik menggambar busur hiperbola.

Ibnu Sahl merancang lensa cembung yang memfokuskan sinar cahaya yang sejajar, yang dapat menyebabkan suatu benda terbakar pada jarak tertentu. Hukum pembiasan cahaya karya Ibnu Sahl tersebut tertuang dalam karya yang ditulisnya pada 984 M yang berjudul “On Burning Mirrors and Lenses.” Dalam risalahnya tersebut, Ibnu Sahl menjelaskannya secara detail dan gamblang tentang cermin membengkok dan lensa membengkok serta titik api atau titik fokus. Secara matematis, hukum pembiasan yang dicetuskan Ibnu Sahl setara dengan hukum Snellus.

Ibnu Sahl telah membuat banyak kontribusi untuk Optik, ia juga menulis artikel tentang bola langit. Rasio konstan adalah titik fokus utama penelitiannya dan memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang lensa refraksi. Ibnu Sahl melakukan eksperimen di mana sepotong kristal digunakan untuk menyebarkan sinar cahaya melalui kristal yang kemudian dibiaskan di udara.

Gemilangnya ilmuwan Islam saat masa kekhilafahan kala itu tak terlepas dari peran kekhilafahan Islam yang sangat mendorong dan mengakomodir perkembangan ilmu pengetahun di sana. Banyak ilmuwan-ilmuwan Islam yang dilahirkan saat masa kekhilafahan. Hal ini jelas menegasikan bahwa Islam atau dalam hal ini agama dapat menghambat Sains.

Sumber:
▪️https://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Sahal_(matematikawan)
▪️https://www.republika.co.id/berita/p0y144313/mengenal-ibnu-sahl-pakar-optik-dalam-era-keemasan-islam
▪️https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/11/21/ozrf79313-mengenal-ibnu-sahl-penemu-hukum-pembiasan-cahaya
▪️http://antahlae.blogspot.com/2017/01/ibnu-sahl-penemu-hukum-pembiasan-cahaya.html
▪️https://opinimahasiswa.com/ibnu-sahl-riwayat-seorang-tokoh-optik-kebanggaan-islam/
▪️https://hidayatuna.com/ibn-sahl-ilmuwan-pertama-penemu-hukum-pembiasan/
▪️https://alif.id/read/mrb/muslim-dan-dunia-sains-2-ibnu-sahal-penemu-pertama-hukum-pembiasaan-cahaya-b230554p/
▪️https://dakwah.kamikamu.co.id/biografi-ibnu-sahl/

#MetodeKauny #HafizhOnTheStreet #HOTSerDaerah #PejuangAlquran #HijrahituMudah

FB http://Facebook.com/hafizhonthestreet
IG http://Instagram.com/hotsofficial_kauny
YT https://bit.ly/Youtube_HOTSOfficial
Web www.hafizhonthestreet.com
0821 5117 5117

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top