Hati-hati Puasanya Batal, Gara-gara Ini

Part 1

#RamadhanBangkit #11Ramadhan1443H #CatatanKeluarga

Ramadhan bangkit. Bangkit dari segarala perkara yang mengundnag murka Allah. Terlebih di bulan Ramadhan ini, kita maksimalkan ibadah agar mendapat berkah dan ampunannya.

Sahabat HOTS, kstika mengingat puasa, kemungkinan besar yang teringat adalah menahan haus dan lapar dari tibanya waktu Shubuh hingga terbenamnya matahari. Faktanya, puasa bukan hanya tentang tidak minum atau makan seharian. Ibadah yang termasuk wajib bagi umat Islam ini memiliki tantangan lain.

Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya saat puasa, umat Muslim dituntut untuk menjaga diri dari hal hal yang membatalkan puasa. Karena puasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi menahan dari segala hal yang membatalkan puasa.

Lalu apa saja yang dapat membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

  1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

  1. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho.” (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

Lalu apa lagi hal-hal yang dapat membatalkan puasa? Tunggu kelanjutannya pekan depan ya Sahabat.

to be continue

#MetodeKauny #HafizhOnTheStreet #HOTSerDaerah #PejuangAlquran #HijrahituMudah

FB http://Facebook.com/hafizhonthestreet
IG http://Instagram.com/hotsofficial_kauny
YT https://bit.ly/Youtube_HOTSOfficial
Web www.hafizhonthestreet.com
0821 5117 5117

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top